Polisi ringkus peneror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom dalam bangkalan plaza (banplaz) dan ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal info dan transaksi elektronik, papar kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan itu bernama abdullah muin (40) penduduk jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

menurut kapolres endar priantoro, tersangka diringkus di rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika yang bersangkutan sedang duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa melakukan teror hendak meledakkan bom pada bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz karena kecewa.

menurut yang diakuinya, pelaku ini tidak terimasebab tidak diperbolehkan mengikuti kupon undian, saat bri mengadakan undian berhadiah pilihan waktu kemarin, kata kapolres.

menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat pada dua anggota reskrim polres bangkalan juga pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.

pesan itu mengabarkan kiranya pada sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri dan pasar swalayan banplaz akan diledakkan.

dengan otomatis, ancaman abdullah dengan pesan singkat itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku terserah mengirimkan pesan. isinya menungkapkan, kalau pelaku tidak main-main melalui ancaman tersebut.

saat tersebut serta kami langsung menerjunkan tim jihandak ke banplaz juga bank bri bangkalan itu, terang endar priantoro.

selain menjerat pelaku, polisi juga mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon dan digunakan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang itu disebutkan kiranya semua orang dan mengerjakan ancaman melalui info elektronik maka hendak dipidana melalui pidana penjara paling lama 12 tahun juga atau denda paling banyak rp2 miliar.

Informasi Lainnya: