Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia akan berkoordinasi melalui lembaga perlindungan saksi juga korban untuk menyerahkan perlindungan pada 31 tahanan yang menjadi saksi kasus penembakan dalam lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan tersebut mesti mencari perlindungan karena mereka adalah saksi penting persentasi penembakan dengan kelompok bersenjata dan menewaskan empat tahanan selama lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, kata ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila pada yogyakarta, kamis.

menurut dia usai berhadapan gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, kaum tahanan itu mesti dilindungi karena mereka merasa takut juga cemas kepada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan sebagai saksi dengan polda diy.

para tahanan tersebut merasa cemas dan khawatir bila keterangan dan diberikan kepada penyidik polda diy mau mengancam jiwanya. mereka takut juga khawatir jika nanti dijadikan sasaran penembakan dengan grup bersenjata itu, ujarnya.

ia menyatakan pertemuan komnas ham melalui sultan agar menungkapkan pilihan konfirmasi atas penyerangan juga penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy pada lp cebongan termasuk kronologi dan penanganannya.

pemerintah diy dan mengatakan hendak segera membayarkan lagi keamanan wilayah pascakasus cebongan termasuk melindungi masyarakat nusa tenggara timur (ntt) selama yogyakarta makanya dapat menjalankan aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham serta sudah menyerahkan Salah satu proyektil terhadap polda diy. proyektil itu ditemukan di sel lp cebongan saat dihilangkan oleh sipir.

komnas ham juga akan mengatakan beberapa konfirmasi dan temuan terkait melalui angka cebongan terhadap markas besar (mabes) polri juga tni. komnas ham juga hendak menyampaikan temuan adanya rasa cemas 31 tahanan dan adalah saksi jumlah itu, ujarnya.

Informasi Lainnya: