Ketua Umum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana agar menambahkan pasal santet dalam rancangan undang-undang mengenai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

jika hal-hal gaib dan metafisik itu mampu dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, karena hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din selama gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din menungkapkan muhammadiyah belum benar-benar mengenal pasal santet dalam rancangan undang-undang perihal kuhp sebab baru fokus pada rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang mengenai organisasi masyarakat.
namun dia mempersilahkan anggota dewan mendalami wacana tersebut dan menyatakan kiranya banyak produk agar mengatur ketentuan pidana soal santet.

tidak selalu lalu tersebut didekati melalui regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain selama kehidupan berbangsa yang mampu dilaksanakan, tutur dia.

pendekatan lain dan dia maksud yaitu mengembangkan etika sosial, supaya praktik semisal itu tidak tambah besar dan praktik penghakiman masyarakat kepada bagian yang dituduh dapat dihentikan.

pasal 293 selama rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tidak menyebut santet secara eksplisit, tapi hanya menyebutnya untuk kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua orang yang meyakini dirinya meninggalkan kekuatan gaib, mengenalkan harapan, menyediakan, ataupun menyerahkan santunan jasa kepada pihak lain bahwa karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, mampu dipidana dengan penjara paling berlarut 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling ada kategori iv.

Informasi Lainnya: