salah Satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional serta diskusi panel bertajuk integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, katanya.
menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sejumlah pasal di ruu kuhap yang telah saat ini banyak dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips aman belanja Online
- Khasiat Krim Sarang Walet
- Buar cepat laku menjual rumah
- Tips Agar aman berbelanja online
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang di draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan seorang tersangka dalam rangka penyidikan paling berlarut diberikan dalam lima hari juga bisa diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, bila masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut publik.
berikutnya, sesudah memperoleh surat daripada penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta menjelaskan kepada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka tersebut dapat diutarakan dengan surat ataupun mendatangi dengan langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang waktu penahanan pada 20 hari serta perpanjangan tersebut dilontarkan terhadap tersangka, ujarnya.
tidak cuma tersebut saja, hakim juga dapat mengambil langkah apakah betul tersangka mampu ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa atau advokat dapat mengajukan permohonan betul tersangka misal selama keadaan hamil atau lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa yang ingin mengambil langkah apakah mau mengerjakan penahanan ataupun tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah serta tidaknya penahanan. kalau memang penahanan dilakukan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak membeli ganti kerugian.
humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh jenis perkara dan tugas lain dan berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tidak berkantor dalam pengadilan, akan tetapi berkantor di dekat properti tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya asli diri serta penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding ataupun kasasi, kata dia.